Kantor Imigrasi Kelas II Sambas Dibentuk Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Ham Ri Nomor : M.02-Pr.07.04 Tahun 2004 Tanggal 09 Maret 2004. Kantor Imigrasi Sambas Mulai Beroperasi Tanggal 03 Agustus 2005 Yang Di Sahkan Oleh Direktur Jenderal Imigrasi (Bapak Iman Santoso) di atas tanah seluas 15.084 m2 yang beralamat di : Jl.Pembangunan, Desa Dalam Kaum Kec.Sambas Kab.Sambas.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas melaksanakan kegiatan pelayanan pembuatan paspor secara kolektif yang disebut pelayanan "Eazy Paspor". Kegiatan Eazy Paspor kali ini dilaksanakan di ruang pelayanan…
Sambas (17/2) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menyerahkan 3 tersangka Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yaitu berinisial RAS, KAP, FCZ beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sambas pada Rabu…
Pada Rabu (17/02/2021) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas melaksanakan Kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanganan Pembanguna Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Pada kesempatan tersebut Kepala…
Sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani…
Dalam rangka Hari Bakti Imigrasi Ke 71 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas melaksanakan doa bersama di Keraton Alwatzikhoebillah. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa 19 Januari 2021 itu dihadiri sejumlah…