Untuk saat ini layanan paspor pada semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia wajib menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) untuk melakukan pendaftaran layanan paspor. APAPO sendiri adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis penggunaan APAPO pada 21 Januari 2019. Sejak saat itu APAPO resmi sudah tersedia di Play Store dan dapat digunakan dalam proses pendaftaran antrian paspor menggantikan aplikasi sebelumnya.
Sebelum anda dapat menggunakan aplikasi APAPO tentu saja anda harus dapat mengakses aplikasi tersebut. Untuk mengakses aplikasi APAPO terbagi menjadi 3 metode.
Pada halaman awal APAPO terdapat pilihan login menggunakan akun google atau facebook. Silahkan pilih salah satu dari 2 metode tersebut.
Setelah melakukan proses login anda diwajibkan melakukan proses pendaftaran. Isi kolom pendaftaran sesuai dengan data anda yang tertera di KTP. Pastikan mengisi data dengan teliti agar tidak terjadi eror. Aturan yang berlaku pada proses pendaftaran yaitu 1 perangkat smartphone hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 akun saja.
Jika sudah mendaftar selanjutnya anda dapat memilih menu antrian paspor.
Setelah memilih menu antrian paspor, maka anda dapat memilih Kantor Imigrasi yang akan anda tuju dalam hal ini Kantor Imigrasi Sambas. Selama kuota pendaftaran tersedia maka anda akan dapat memilih kantor imigrasi yang anda tuju, jika kuota belum tersedia anda bisa menunggu samapi kuota pendaftaran tersedia. Untuk informasi terbaru terkait kuota pendaftaran anda dapat mengetahui dari sosial media Kantor Imigrasi Sambas. Pembukaan kuota pendaftaran antrian biasanya dibuka setiap jum’at s.d minggu untuk satu minggu kedepan.
Satu akun hanya dapat mendaftarkan 1 s.d 5 permohonan dalam satu kali proses. Apabila pemohon sudah mengajukan permohonan, pemohon dapat membuat permohonan kembali setelah 1 bulan dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya
Pilih tanggal dengan warna hijau untuk tanggal dengan kuota tersedia.
Pilih jenis permohonan (permohonan paspor baru / perpanjangan atau penggantian paspor) selanjutnya klik “OK” - Jika anda memilih jenis permhonan paspor baru makan anda akan diminta mengisi data sesuai tertetara di KTP
- Jika anda memilih jenis pemohonan perpanjangan atau penggantian paspor maka anda bisa melakukan scan paspor lama anda dengan cara mengarahkan kamera handphone anda ke paspor
Setelah melawati semua proses pendaftaran maka anda akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa barcode. Anda bisa menyimpan kode tersebut di smartphone anda dengan fitur screen shoot atau simpan pdf.
Bawa bukti pendaftaran tersebut ke Kantor Imigrasi beserta berkas persyaratan sesuai dengan jadwal yang sudah anda tentukan. Selanjutnya proses permohonan anda dilanjutkan di Kantor Imigrasi.
Jika masih kurang memahami atau ada permasalahan dapat membaca buku panduan ini Klik