Informasi Kebijakan Keimigrasian selama pandemi Covid-19 dapat dilihat disini

Hasil Survei

Imigrasi Sambas

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) / Indeks Persepsi Korupsi (IPK)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas berkomitmen melakukan perbaikan dalam kualitas pelayanan publik. Untuk mengetahui hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan adalah melalui sebuah survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Dengan dilakukannya survei ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas mengetahui hal apa yang perlu ditingkatkan dan yang perlu dipertahankan kualitasnya dalam hal melayani masyarakat. Dalam hal ini survei yang dilakukan menggunakan aplikasi yang dikeluarkan oleh Balitbang Hukum dan HAM yang bernama 3A. Nama 3A diambil dari penggagasnya yaitu Asep, Aman dan Ade. Aplikasi 3A ditujukan untuk melakukan survei cepat penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).