Informasi Kebijakan Keimigrasian selama pandemi Covid-19 dapat dilihat disini

Paspor

Imigrasi Sambas

Paspor

Halam ini adalah Informasi terkait layanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TP Sambas. Paspor adalah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antar negara. Identitas pada paspor berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, apa itu paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Dengan demikian, jika seseorang warga negara Indonesia ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan, liburan, atau lainnya harus memiliki apa itu paspor adalah sebagai salah satu dokumen persyaratan