Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas mengikuti Sosialisasi Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham secara virtual (17/5).
Pada kegiatan tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani, mewakili Irjen dalam sambutannya mengatakan meminta seluruh pimpinan unit utama, Kakanwil dan KaUPT beserta jajaran Kemenkumham dapat memahami pelaksanaan survei penilaian Integritas agar data responden dapat terkumpul secara valid.
“Saya berharap kegiatan ini memberikan manfaat yang baik bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam memetakan risiko korupsi dan untuk kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan. Selain itu kita juga harus melakukan beberapa upaya pencegahan korupsi dengan fokus prioritas Menegakkan sanksi/hukuman terkait pelanggaran berdasarkan kode etik dan/atau regulasi internal lainnya secara adil dan konsisten di instansi disertai contoh dari pimpinan, “ ujar Yayah
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan K/L/PD. Hasil pemetaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakterisitik masing-masing.
Survei ini dilakukan terhadap pegawai, pengguna layanan dalam satu tahun terakhir, dan responden eksper/ahli pada setiap K/L/PD yang menjadi peserta SPI. Dalam penentuan sampling secara acak margin of error ditentukan dengan target 5% dan tidak lebih dari 10% sesuai dengan jumlah populasi masing-masing K/L/PD.