Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang
yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka
menjaga tegaknya kedaulatan negara hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,
Pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan
terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memohon dokumen perjalanan, keluar
atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia dan pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar
Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing
di Wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas sebagai salah
satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan fungsi
pengawasan keimigrasian di wilayah kerja yang mencakup seluruh wilayah
Kabupaten Sambas.
Seperti pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada
Rabu 17 Mei 2022, Anggota Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas dari seksi
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan
keimigrasian ke wilayah Kec. Pemangkat. Pengawasan ini terkait beberapa
informasi yang didapat tentang keberadaan dan aktifitas orang asing di wilayah
Kec. Pemangkat.
Pengawasan keimigrasian ini adalah kegiatan rutin
yang dilaksanakan secara berkala ke wilayah-wilayah tertentu di Kab. Sambas.
Pengawasan ini biasanya dilakukan berdasakan informasi intelijen yang didapat
sebelumnya atau dalam rangka mengumpulkan informasi dilapangan. Pengawasan yang
dilakukan adalah dalam hal keberadaan dan kegiatan orang asing. Hal ini adalah
bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas dalam melaksanakan tugas
dan fungsi pengawasan demi terwujudnya penegakan hukum di bidang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas terus
berkomitmen dalam melaksanakan tugas yaitu pelayanan kepada masyarakat dan
penegakan hukum di bidang keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sambas
demi menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia.