Informasi Kebijakan Keimigrasian selama pandemi Covid-19 dapat dilihat disini

Pengawasan Keimigrasian Secara Berkala, Komitmen Imigrasi Sambas Laksanakan Penegakan Hukum Keimigrasian.

Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,

 

Pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia dan pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Sambas.

 

Seperti pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Rabu 17 Mei 2022, Anggota Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas dari seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan keimigrasian ke wilayah Kec. Pemangkat. Pengawasan ini terkait beberapa informasi yang didapat tentang keberadaan dan aktifitas orang asing di wilayah Kec. Pemangkat.

 

Pengawasan keimigrasian ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan secara berkala ke wilayah-wilayah tertentu di Kab. Sambas. Pengawasan ini biasanya dilakukan berdasakan informasi intelijen yang didapat sebelumnya atau dalam rangka mengumpulkan informasi dilapangan. Pengawasan yang dilakukan adalah dalam hal keberadaan dan kegiatan orang asing. Hal ini adalah bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan demi terwujudnya penegakan hukum di bidang Keimigrasian.



Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas yaitu pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum di bidang keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sambas demi menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia.